Pada
kesempatan ini saya akan membeberkan tentang Apa Itu Sorban, Hukum Menggunakan
Sorban, Dan Fadillah Menggunakan Sorban.
1.Apa Itu Sorban/Imamah
Sorban/Imamah
adalah sebuah kain yang berukuran panjang yang di gunakan diatas kepala, dan
merupakan salah satu ciri umat Islam.
2.Hukum Menggunakan Sorban/Imamah
Sorban |
Hukum memakai sorban adalah
sunnah apabila diniatkan untuk meneladani cara berpakaian Rasulullah,
sebagaimana sunnah-sunnah berpakaian Rasulullah saw lainnya contohnya: jubah,
cincin, rida (sorban yang ditaruh dipundak), siwak dan lain-lain.
DariAbi
Ja’far bin Muhammad bin ‘Ali bin Rukanah dari ayahnya:”Sesungguhnya Rukanah bergulat
dengan Nabi Saw. ,maka Nabi Saw. pun membanting Rukanah. Rukanah berkata,’aku
mendengar Nabi Saw bersabda:{Perbedaan antara kita dan antara orang-orang
Musyrik adalah sorban di atas peci}.’”(HR Abu Dawud,at-Tirmidzi, ath-Thabrani,
al-Hakim, al-Baihaqi).
3.Fadhillah Menggunakan Sorban/Imamah
Salah
satu Fadhillah yang sangat besar dari memakai sorban/imamah adalah setiap
sholat 2x rakaat menggunakan sorban/imamah, lebih baik dari sholat 70x rakaat tanpa menggunakan
sorban/imamah.
Berikut
ini adalah hadis tentang memakai sorban(imamah) ketika sholat :“Sholat dua
raka’at dengan memakai sorban lebih baik dibandingkan sholat 70 raka’at, tanpa
sorban". [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus sebagaimana yang
disebutkan oleh As-Suyuthiy dalam Al-Jami' Ash-Shoghir].
“Itulah salah satu sunnah yang sering dilupakan, apakah kita masih mau meninggalkan sunnah tersebut padahal kita tau manfaat maupun pahala yang kita dapatkan. Yuk instrospeksi diri dan tingkatkan keimanan kita. Sehingga kita bisa bersanding kelak di surga dengan Nabi Muhammad SAW. AMIN YAROBBAL'ALAMIN"
“Itulah salah satu sunnah yang sering dilupakan, apakah kita masih mau meninggalkan sunnah tersebut padahal kita tau manfaat maupun pahala yang kita dapatkan. Yuk instrospeksi diri dan tingkatkan keimanan kita. Sehingga kita bisa bersanding kelak di surga dengan Nabi Muhammad SAW. AMIN YAROBBAL'ALAMIN"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar